Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Hakim tunggal Afrizal Hady mengumumkan bahwa permohonan penundaan sidang hanya dapat dikabulkan selama satu pekan, setelah membaca surat permohonan penundaan yang diajukan oleh KPK. Meskipun Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto sempat meminta penundaan sidang selama tiga hari, permohonan itu tidak dikabulkan oleh hakim. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan untuk menentukan apakah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan tersangka dalam kasus suap. Namun, sidang ini kembali ditunda karena KPK tidak hadir dengan alasan masih dalam proses koordinasi dan persiapan materi. Sidang praperadilan tersebut diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi, menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Hasto Kristiyanto dan membebankan biaya perkara kepada pemohon. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam rangkaian kasus suap dan perintangan penyidikan. Menyusul pengaturan dan pengendalian terhadap Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI. Kabar ini diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Pengadilan Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel
