Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 100,7 gram atau setara satu ons. Kedua pelaku yang ditangkap adalah MS (31) dan AY (37). Penangkapan tersebut terjadi di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di kantong celana salah satu pelaku. Mereka mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Boy, yang saat ini dalam status DPO. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama dalam jaringan ini.
Kedua pelaku telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu tersangka lain yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu kepada kedua pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memberantas peredaran narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi keamanan dan ketertiban bersama.