Dalam menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Surat Edaran ini mengatur mengenai Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja ASN dan Non ASN pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M yang ditandatangani oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan suci Ramadan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN serta memberikan kesempatan kepada mereka untuk beribadah dengan lebih khusyuk.
Dengan adanya penyesuaian ini, ASN diharapkan dapat bekerja lebih awal dan menyelesaikan tugas sebelum sore hari sehingga mereka dapat berbuka puasa bersama keluarga. Jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan selama 32 jam 30 menit per minggu diluar jam istirahat, berdasarkan aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bupati Dian juga menegaskan pentingnya memanfaatkan waktu pagi setelah sahur dan sholat subuh untuk bersiap bekerja langsung.
Kebijakan ini berlaku sepanjang bulan Ramadan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan. Diharapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi ASN tetapi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan.