Polisi Ungkap Manipulasi Data KTP dan KK: Ribuan Korban Terdampar

by -5 Views

Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler dengan cara memanipulasi data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal. Sindikat yang terlibat dalam kejahatan ini terdiri dari tujuh orang yang menggunakan data pribadi orang lain untuk mengaktivasi kartu SIM palsu, yang kemudian dijual luas melalui berbagai platform. Setelah melakukan patroli siber, polisi menemukan banyak praktik jual-beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Kepolisian berhasil menangkap beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pemimpin sindikat TBM yang memfasilitasi bisnis ilegal tersebut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. Aksi ilegal ini merupakan pelanggaran serius yang memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin, dan polisi terus mengambil tindakan tegas untuk menindak para pelaku kejahatan ini.

Source link