Pelaku Pemerasan Ditangkap di Jakut: Modus Kencan Online

by -9 Views

Pihak Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat pelaku pemerasan terhadap seorang pria di area Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (2/3). Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa keempat pelaku, yaitu S (38), AA (32), DS (30), dan FDP (29) berhasil diamankan bersama dengan barang bukti di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa pemerasan tersebut terjadi setelah korban berkenalan dengan seorang perempuan bernama Fitri Dwiyanti melalui Aplikasi Omi. Fitri kemudian mengajak korban untuk datang ke kosan dengan mengirimkan share lokasi. Saat korban tiba di lokasi, tiga orang pelaku masuk ke dalam kamar dengan menggunakan modus bahwa salah satunya adalah suami Fitri. Mereka menuduh korban selingkuh dan mengancam korban dengan sebilah pisau.

Pelaku kemudian meminta handphone korban dan mengakses pin M-Banking untuk melakukan transfer sejumlah uang dari rekening korban. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk pergi dari tempat tersebut. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan kekerasan. Mereka dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Source link