Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Gembos Ban di Jakut

by -3 Views

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (17/2). Kedua pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) berhasil ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi saat korban ABP (32) sedang mengambil uang sebesar R250 juta di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara, pada Senin (17/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban merasa ban mobilnya kempes di pertigaan Yon Ang Air, Jakarta Utara dan akhirnya berhenti di tukang tambal ban di Jalan Sungai Berantas depan Indomaret. Di situlah, pelaku membuka pintu sebelah kanan milik korban dan mengambil dua amplop berwarna cokelat yang diletakkan korban di sebelah kiri depan bagian mobil. Dua pelaku ini diketahui beraksi sejak korban keluar dari bank, mengikuti mobil korban, dan menggembosi ban saat mobil berhenti di lampu merah. Kini, kedua pelaku sudah ditangkap dan proses penyidikan lebih lanjut dilakukan di Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Source link