Tiga pria berinisial UTA (28), AP (29), dan TM ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas dugaan penjambretan terhadap warga Prancis, Parent Marion Marie di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah kejadian dan setelah Satuan Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan. Pelaku UTA bertugas mengawasi sekitar, sementara pelaku AP menggunakan pisau untuk mengancam korban dan pelaku TM membantu dalam pencurian. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan bisa dihukum penjara maksimal sembilan tahun. Sejumlah barang bukti seperti telepon seluler, uang tunai, pisau, dan lainnya disita oleh petugas. Korban penjambretan, Marion Parent, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan mengalami trauma sehingga belum bisa memastikan jumlah pelaku. Pelaku masih dalam penangkapan polisi dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku Jambret Warga Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap: Berita Terbaru
