Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan pengacara dari anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selama empat jam terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik dimulai pada pukul 14.30 hingga 18.30 WIB, dengan EDH di ruang pemeriksaan sejak pukul 14.15 WIB. Dalam proses ini, tim penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan kepada tersangka EDH, namun tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu pada hari Senin dan Kamis.
Sebelumnya, EDH mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (5/3) tanpa alasan yang jelas. Karena itu, penyidik mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat, 7 Maret 2025. EDH merupakan mantan pengacara dari Arif Nugroho, anak dari petinggi Prodia, yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan bersama eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Penetapan tersangka terhadap EDH didasarkan pada fakta-fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi serta saksi ahli. EDH diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan. Semua proses hukum ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus-kasus kriminal yang melibatkan pihak-pihak terkait.