Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dengan inisial IM dalam kasus penjambretan kamera milik warga asal Prancis, Parent Marion Marie. Kejadian ini terjadi saat korban sedang memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu (5/3). Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini baru tiga pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap, yaitu UTA (28), AP (29), dan TM (31) serta empat penadah dengan inisial SG, BD, FH, dan ADP.
Pelaku IM diketahui merampas kamera milik korban dengan cara paksa menggunakan kedua tangannya. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku ini. Semua pelaku yang terlibat akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penadahan. Setelah berhasil menangkap tujuh pelaku dan mengamankan kamera korban yang telah dicuri, kasus ini menjadi semakin terang.
Kamera yang dicuri ini bernilai puluhan juta rupiah dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum terhadap pelaku. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Prancis untuk mengembalikan kamera tersebut kepada pemiliknya. Selain itu, rekonstruksi kejadian juga telah dilakukan karena korban harus segera kembali ke Prancis. Proses ini diharapkan segera selesai sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya, tiga pelaku lain telah berhasil ditangkap di wilayah Muara Baru dan Penjaringan dengan barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai, pisau, dan barang bukti lainnya.