Sopir Truk Ditangkap Polisi Angkut Belasan Motor Curian

by -2 Views

Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap seorang sopir truk yang membawa 13 unit sepeda motor hasil curian yang akan dikirim ke Bengkulu. Pelaku yang diketahui bernama AMR (45 tahun) menerima upah sebesar Rp500 ribu per unit untuk mengirimkan motor curian tersebut. Kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Tambora mencurigai truk bernomor polisi BD 8573 P pada hari Senin (24/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merek yang disamarkan dengan kardus berisi buku. AMR mengaku bahwa ia disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan kepada seorang penerima di Bengkulu. Sementara tukang angkut sepeda motor, bernama A, masih dalam status buron.

Sejumlah sepeda motor yang diamankan antara lain Honda Vario, Scoopy, Beat, dan Yamaha Nmax. Polsek Tambora sedang melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pelaku utama, AMR, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Sedangkan pelaku lainnya, berinisial I dan A, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Source link