Manajer di Bogor Buron, Polisi Tangkap Penggelapan Ratusan Juta

by -4 Views

Seorang manajer pembelian berinisial QA telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang karena memalsukan tiga invoice pembelian AC yang merugikan sebuah perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 26 September 2024. QA, yang bekerja sebagai Manajer Pembelian di CV Lebih Baik Dari Citra, seharusnya membeli 70 unit AC dengan anggaran Rp508 juta untuk FTL Gym (Jakarta – Bandung). Namun, QA memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT. Setelah perusahaan mentransfer uang, QA hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sementara sisanya dibawa kabur. Setelah menerima dana, QA melarikan diri dan mengubah tempat tinggalnya. Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, di bawah pimpinan Kompol Martua Malau, berhasil menangkap QA di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi. QA dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Source link