Pada hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan dalam kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI AL pada pukul 09.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyatakan bahwa sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum agar rekan media dan masyarakat dapat memantau jalannya persidangan dengan profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Sidang tuntutan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yakni Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung, juga terlibat dalam penanganan kasus ini.
Sebelumnya, 19 saksi telah diperiksa oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang mengetahui peristiwa penembakan bos rental mobil tersebut. Hanya Nengsih yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan karena sedang sakit. Saksi tambahan yang dijadwalkan hadir, yakni Ramli, batal muncul karena kondisi kesehatannya menurun.
Tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa atas penadahan dalam kasus penembakan tersebut. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. Ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.