Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan segera dicairkan, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pengumuman ini memberikan kepastian bagi para karyawan yang menantikan pembayaran tunjangan mereka. Dengan adanya informasi ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih matang dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan hati yang lebih tenteram. Keputusan Prabowo Subianto ini tentu disambut baik oleh banyak pihak yang telah lama menantikan kepastian terkait tunjangan hari libur mereka. Semoga dengan kejelasan ini, semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut dapat terbantu.
Deadline Disbursement Holiday Allowance Before Eid Al-Fitr – PrabowoSubianto.com
