Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus penembakan bos rental mobil. Oditur Militer Gori Rambe menegaskan bahwa keduanya terbukti melakukan penadahan yang berujung pada penembakan dan merampas nyawa orang lain, sesuai yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Para terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang, Sapta Marga Sumpah Prajurit, serta mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat. Sidang lanjutan kasus penembakan tersebut telah dimulai dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tiga tersangka, termasuk Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Semua proses hukum tersebut menjadi sorotan publik yang mengharapkan penegakan hukum yang adil dan tegas dalam kasus ini.
Dua Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup
