Prabowo Subianto THR Cair: H-7 Lebaran Shocking News

by -3 Views

Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja untuk menerima THR tepat waktu dan cukup terpenuhi sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Diharapkan kejelasan ini dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahunnya. Prabowo juga menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta menggarisbawahi peran THR sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja keras dan dedikasi mereka sepanjang tahun. Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Source link