Terdakwa Penembakan Bos Rental Ajukan Pembelaan Minggu Depan

by -4 Views

Tiga terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan yang diberikan pekan depan. Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menyatakan bahwa para terdakwa berhak melakukan pledoi dan akan diwakili oleh penasihat hukum masing-masing. Para terdakwa telah menentukan tanggal dimulainya sidang pledoi setelah berkoordinasi dengan penasehat hukum mereka.

Dua terdakwa sebelumnya, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI Angkatan Laut terkait kasus penembakan tersebut. Sedangkan terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Pengadilan Militer juga memerintahkan ketiga terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada korban penembakan.

Para terdakwa diminta membayar restitusi kepada keluarga korban dengan jumlah tertentu sesuai dengan tuntutan Pengadilan Militer. Pihak Pengadilan juga menegaskan bahwa sidang pledoi akan dilaksanakan pada tanggal yang telah disepakati bersama oleh pihak terdakwa, penasehat hukum, dan oditur militer yang menangani kasus ini. Semua proses hukum ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bertujuan untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Source link