Pembagian THR Prabowo: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

by -3 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo, mencakup seluruh aparatur negara dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pembayaran akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. Prabowo menegaskan bahwa THR akan cair dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.

Dengan implementasi kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, beserta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link