Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, telah diatur kebijakan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima. THR dan gaji ke-13 untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, THR akan diberikan mulai 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, penyediaan THR untuk karyawan swasta, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.
Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan
