Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. THR terdiri dari komponen Tunjangan Kinerja yang akan diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Pencairan THR juga akan diberikan kepada ASN daerah sesuai dengan kebijakan ASN pusat dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Selain itu, pensiunan juga akan menerima THR berdasarkan jumlah pensiun bulanan yang mereka terima. Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai dari tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru Juni 2025. Total 9,4 juta penerima termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran dengan pemberian berbagai fasilitas dan bantuan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.
Prabowo Subianto Confirms Full Disbursement of ASN THR Tukin
