Perspektif Anak Bos Prodia Terkait Eksepsi Sidang Asusila

by -4 Views

Arif Nugroho, anak dari seorang petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum dari Arif Nugroho, Pahala Manurung, mengatakan bahwa mereka telah berembuk dan sepakat untuk mengajukan eksepsi setelah pembacaan dakwaan di pengadilan. Mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan berdasarkan kepentingan klien, yang merasa dakwaan yang disampaikan tidak tepat.

Pahala Manurung juga menegaskan bahwa pembelaan yang mereka ajukan merupakan kepentingan dari klien mereka. Sidang tersebut digelar tertutup, dan pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait dasar eksepsi yang diajukan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (19/3). Lebih lanjut, Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa persidangan perkara kesusilaan harus dilakukan secara tertutup berdasarkan permintaan dari jaksa penuntut.

Sidang dugaan kasus asusila yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto merupakan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial FA (16) pada tanggal 22 April 2024. Satu korban lainnya, berinisial A, selamat dari insiden tersebut. Kasus ini berkaitan dengan prostitusi dan penggunaan narkotika yang mengakibatkan kematian korban. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.

Terkait dengan perkara tersebut, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, juga terseret dalam kasus pemerasan. Sidang perkara pidana ini dipimpin oleh Hakim Arief Budi Cahyono dan diatur terbuka dan tertutup untuk umum. Kasus ini kembali mencuat setelah keterlibatan beberapa pihak terkait dalam kasus tersebut.

Source link