Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta setelah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diterima oleh seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%.
Sedangkan, untuk ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Pensiunan juga akan menerima tunjangan berupa uang pensiun bulanan. Harapan dari kebijakan ini adalah untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja keras dalam persiapan pemberian gaji ke-13 ini. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para penerima dan membantu dalam persiapan kebutuhan selama libur lebaran.