Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas menyatakan bahwa komponen tunjangan kinerja untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan secara penuh 100%. Prabowo menegaskan hal ini di Istana Negara, dimana ia juga menekankan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan tukin secara menyeluruh. THR yang akan diterima oleh ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan Pemda setempat. Bahkan, pensiunan juga tidak akan luput dari menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait dengan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Adapun untuk jadwal pencairan THR, akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan disalurkan pada awal tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni 2025. Penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025 mencakup seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, seperti PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan jumlah total penerima mencapai 9,4 juta.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan bantuan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga menyadari tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur, dan telah mengimplementasikan berbagai kebijakan seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama musim mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Semoga semua upaya tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat dalam merayakan Hari Raya dengan lebih tenteram.