Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda keterangan saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak AG (15), pada Rabu siang. Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan bahwa sidang Mario Dandy digelar jam 11.00 WIB. Sidang ini dihadiri oleh saksi a de charge, saksi yang dihadirkan oleh terdakwa untuk meringankan dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Saksi a de charge juga dikenal sebagai saksi yang meringankan. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang Mario dijadwalkan pada Rabu pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mudjono (2). Kasus ini diregistrasikan dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum Nuli Nali Murti. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.
Sidang Saksi Pencabulan Mario di PN Jaksel: Rabu Siang
