Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta kerjasama warga terutama yang tinggal di sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk memberantas praktik prostitusi liar di Gang Royal. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, menyatakan bahwa penertiban yang dilakukan tidak cukup efektif untuk menghilangkan praktik prostitusi liar di lokasi tersebut. Oleh karena itu, Agus Irwanto menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam melaporkan dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap praktik prostitusi di tempat tersebut.
Agus juga menyoroti perlunya kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri dan semua pihak terkait untuk menangani masalah prostitusi liar di kawasan tersebut. Dia berharap adanya evaluasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antara semua pihak agar masalah ini tidak terulang di masa depan. Pada Selasa (11/3) malam, sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) terjaring di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, mereka kemudian diangkut ke Dinas Sosial setempat.
PSK yang berusia antara 15 hingga 22 tahun tersebut beroperasi secara ilegal di dua lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan oleh petugas. Agus menyatakan bahwa PSK tersebut telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan. Upaya terus dilakukan untuk memberantas praktik prostitusi liar yang meresahkan ini, dan sinergi antara instansi terkait serta partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mengatasi permasalahan ini secara bersama-sama.