Polisi meminta kepada mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku saat akan melakukan unjuk rasa di Mapolres Metro Jakarta Timur. Unjuk rasa ini terkait dengan kematian Kenzha Ezra Walewangko, seorang mahasiswa UKI yang ditemukan tewas di area kampus. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengingatkan agar segala kegiatan tetap tertib dan sesuai dengan undang-undang penyampaian pendapat di muka umum.
Nicolas juga menyatakan bahwa mahasiswa UKI memiliki hak untuk melakukan unjuk rasa. Polisi siap memberikan penjelasan terkait penyelidikan kasus kematian mahasiswa tersebut jika massa aksi merasa tidak puas dengan hasil kerja polisi. Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan 27 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini.
Selain itu, Pengurus Pusat Generasi Muda Kawanua (PP-GMK) juga ikut menyampaikan duka cita atas meninggalnya Kensha Walewangko. Mereka mengecam tindakan kriminal yang tidak terpuji yang terjadi di lingkungan kampus UKI dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara transparan dan adil. PP-GMK juga menuntut kampus UKI untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum mahasiswa yang terlibat dalam kasus tersebut.
Jianly Imanuel Bagensa, ketua umum PP-GMK, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Mereka mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam memastikan kasus tersebut diproses dengan seadil-adilnya. Keterlibatan mahasiswa dalam kasus ini menjadi fokus utama bagi PP-GMK untuk memastikan keadilan terwujud.