Pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, telah diperiksa oleh Kepolisian terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayahnya. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan setelah koordinasi dengan camat dan lurah setempat. Surat edaran tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial dan meminta THR sejumlah Rp1 juta per perusahaan pengguna jasa parkir “Laksa Street”. Meskipun demikian, setelah pemeriksaan, RW mengaku tidak menentukan besaran THR secara pasti dalam surat edaran tersebut. Bahkan, pengurus RW mengklaim bahwa surat serupa telah diedarkan pada lebaran-lebaran sebelumnya. Surat edaran sudah ditarik dan ada sanksi dari pihak Kelurahan Jembatan Lima. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa.
Pengurus RW Edarkan Permintaan THR, Dilaporkan ke Polisi
