Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan akan dijalankan dengan tanggung jawab, akuntabel, dan transparan sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memerangi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih. BPI Danantara, atau Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengikuti 24 Prinsip Santiago sebagai panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko dana kekayaan negara. Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan, menyoroti pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam administrasi Danantara.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan sistem pengawasan berlapis untuk Danantara, termasuk Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas dengan tujuan memastikan badan tersebut dikelola dengan integritas dan akuntabilitas tinggi. Danantara dipandang sebagai wujud Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat, dengan penugasan tokoh bangsa sebagai penasihat lembaga untuk memastikan integritas dan kesetiaan kepada Indonesia.
Dengan aset Indonesia senilai Rp14 ribu triliun dikelola oleh Danantara, lembaga ini diharapkan bukan hanya sebagai pengelola investasi tetapi juga sebagai instrumen perencanaan pembangunan untuk mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Prinsip-prinsip dan komitmen yang ditekankan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dan keberhasilan Danantara sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia.