Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) yang diduga melakukan pemerasan dan/atau ancaman terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa S berhasil ditangkap di Sukabumi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB setelah melarikan diri.
Kronologi kejadian dimulai ketika S meminta penyelesaian proposal terkait pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada tanggal 17 Maret. Ketika S dan rekannya tidak menerima uang sebagaimana yang tercantum dalam proposal, mereka menjadi marah dan mengancam satpam perusahaan. Pelaku bahkan menyombongkan diri sebagai ‘jagoan’ di tempat kejadian dan mengancam akan menutup jalan sekitar perusahaan jika tidak diizinkan untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan.
Rekaman perbuatan S yang diterima oleh teman satpam menyebabkan satpam tersebut merasa terancam, akhirnya mengambil proposal yang dibawa oleh S dan melaporkannya ke pimpinan perusahaan serta kepada pihak polisi. Selain itu, S bersama rekan-rekannya telah mendistribusikan puluhan proposal serupa ke perusahaan di sekitar Bantar Gebang.
Menurut keterangan S, uang yang didapat dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional organisasi selama bulan Ramadhan. S kini dijerat dengan Pasal 368 Jo. Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP terkait tindak pidana percobaan pemerasan dan/atau tindak pidana ancaman kekerasan.
Sebelumnya, beredar video viral di Instagram yang menunjukkan S tengah mencaci maki seorang satpam. Dalam video tersebut, S mengancam akan menutup jalan jika tidak diizinkan untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan. Hal ini menunjukkan keberhasilan Polres Metro Bekasi Kota dalam menangkap pelaku yang melakukan kejahatan terkait proposal THR di wilayah tersebut.