Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus sebuah pelaku usaha yang diduga memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji dengan takaran yang tidak sesuai di Kota Bekasi. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas elpiji 12 kilogram yang diduga ilegal.
Petugas Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut setelah menerima informasi tersebut. Ade Safri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sampling yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, terdapat ketidaksesuaian antara berat bersih yang tertera dalam label dengan berat sebenarnya. Hasil pengukuran menunjukkan kekurangan rata-rata 460 gram per tabung, melebihi batas toleransi yang diijinkan sebesar 150 gram.
Selanjutnya, tersangka ditahan bersama dua kendaraan yang membawa muatan tabung gas elpiji, masing-masing sebanyak 65 buah dan 30 buah. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.