Polres Metro Jakarta Barat tengah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Tambora. Penemuan jasad korban dalam toren penampungan air memicu kegiatan rekonstruksi untuk memastikan alur kejadian berdasarkan fakta hasil penyidikan. Total ada 76 adegan yang direkonstruksi, dengan 72 adegan terjadi di rumah korban dan 4 adegan lainnya menunjukkan pengebuhan barang bukti.
Selama rekonstruksi, tersangka FA memperagakan setiap adegan dengan detail, mulai dari kedatangan ke rumah korban hingga aksi pembuangan barang bukti. Warga sekitar yang turut menyaksikan rekonstruksi tidak bisa menyembunyikan emosi mereka dan mengecam pelaku atas perbuatannya yang mengerikan. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap di Banyumas tanpa memberikan perlawanan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus pembunuhan ibu dan anak ini menciptakan kecaman dan kecaman dari masyarakat setempat. Dengan rekonstruksi kasus yang sedang berlangsung, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan untuk korban yang telah kehilangan nyawa dalam kejadian tragis tersebut.