Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) semakin mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak dan waktu. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus perubahan alamat tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil, membuat prosesnya lebih praktis, efisien, serta mengurangi antrean. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk penggantian alamat KTP secara online termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, Surat Keterangan Pindah (SKP), dan SKP tembusan.
Langkah-langkah penggantian alamat KTP secara online meliputi akses ke situs resmi Disdukcapil, pengisian data diri, pemilihan layanan, pengisian data kepindahan, pengunggahan dokumen pendukung, pengiriman permohonan, verifikasi oleh petugas, penerbitan dokumen baru, unduhan dan pencetakan dokumen. Meskipun layanan online ini belum tersedia di semua daerah, penting untuk memeriksa ketersediaannya di Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk dari Disdukcapil setempat agar proses berjalan lancar dan semua data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi. Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan secara cepat dan akurat sesuai dengan domisili terbaru mereka.