Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya mengambil pertimbangan yang lebih mendalam terhadap hak korban dalam menanggung penderitaan akibat tindak pidana para terdakwa. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan bahwa restitusi seharusnya adalah hak dari korban sebagai tanggung jawab pelaku sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sri menilai bahwa adanya santunan yang diterima oleh keluarga korban tidak sama dengan restitusi, karena santunan berkaitan dengan duka cita dan rasa sakit, sedangkan restitusi merupakan hak korban atas penderitaan akibat tindak pidana.
Selain itu, dalam sidang pembacaan vonis, hakim militer menilai ketiga terdakwa tidak akan mampu secara finansial membayar restitusi yang diajukan LPSK. Sri berpendapat bahwa nilai restitusi sebaiknya ditentukan terlebih dahulu oleh hakim militer, sebelum masalah kemampuan finansial terdakwa dibahas. LPSK akan berkoordinasi dengan oditur militer terkait pertimbangan restitusi, dengan harapan nilai restitusi dapat dimasukkan dalam memori atau kontra memori banding.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut pada kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Meskipun tuntutan restitusi telah diajukan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada akhirnya menolak permohonan restitusi kepada korban. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan bagi korban penderitaan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.