Patsus Anggota Polsek Menteng Terkait Permintaan THR

by -5 Views

Sebuah insiden penyebaran surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seorang anggota Polsek Menteng telah menimbulkan konsekuensi serius. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, memastikan bahwa anggota tersebut telah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya. Hanya satu anggota, yaitu Aipda AR, yang terlibat dalam penyebaran surat permintaan tersebut setelah dilakukan klarifikasi. Aipda AR, yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng, kini sedang menjalani patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Surat permintaan THR yang disebarkan oleh Aipda AR ternyata bukan berasal dari kesepakatan bersama, melainkan inisiatif pribadi. Tiga anggota lainnya tidak mengetahui tentang penyebaran surat tersebut. Kesalahan tersebut telah memberikan dampak serius pada reputasi anggota Polsek Menteng yang terlibat.

Source link