Polisi Tangkap Wanita Peracik Narkotika Menggunakan Rokok Elektrik

by -5 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap seorang wanita dengan inisial SR yang diduga bekerja sebagai peracik narkotika untuk dimasukkan ke dalam rokok elektrik. SR ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Barat yang digunakan sebagai laboratorium mini untuk melakukan kegiatan meracik narkotika. Selain SR, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial WL yang diduga diperintahkan oleh CAI, seorang WNA asal China yang saat ini menjadi buronan, untuk mendistribusikan narkotika dalam bentuk rokok elektrik.

CAI dianggap sebagai otak dari kegiatan tersebut, mengimpor bahan baku narkotika dari Malaysia dan China yang diperlukan oleh SR untuk meracik narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk cartridge rokok elektrik, vape cair dengan zat kimia campuran, dan alat-alat laboratorium lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari penjara 5 hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Menurut Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, CAI masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Source link