Sebuah komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat, yang terdiri dari tiga orang pria dengan inisial TA (32 tahun), RN (20 tahun) dan WB (17 tahun), kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Mereka tidak hanya dituduh melakukan pencurian, tetapi juga memiliki senjata ilegal. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di beberapa wilayah, sebelum akhirnya ditangkap saat berusaha mencuri lagi. Tim Reskrim Polsek Tambora mulai mencurigai mereka saat melihat gelagat mencurigakan di sekitar Stasiun Duri dan berhasil menemukan alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor di tangan para pelaku. Setelah ditangkap, para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik seorang warga, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa salah satu pelaku sudah melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda. Penadah hasil curian mereka juga masih dalam pengejaran polisi. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang mungkin terjadi di sekitar mereka.
Komplotan Pencuri Motor di Tambora Berisiko 12 Tahun Penjara
