Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengeluarkan surat edaran terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) setelah cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri. Surat edaran ini menetapkan pelaksanaannya pada Selasa, 8 April 2025. Dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025, terdapat penyesuaian terhadap surat sebelumnya yang menambahkan satu hari setelah libur nasional dan cuti bersama tersebut. Sebelumnya, penyesuaian tugas dilakukan selama empat hari sebelum hari libur nasional dan cuti bersama yang jatuh pada 24-27 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah harus memastikan penyesuaian tugas tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini meliputi optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan penyediaan layanan publik esensial seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan. Menteri PANRB juga mengimbau para pimpinan instansi untuk bersikap selektif dalam memberikan cuti tahunan, dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat tugas, karakteristik, dan jumlah pegawai.
Syarat-syarat WFA yang berlaku sebelumnya antara lain optimalisasi penerapan sistem pemerintahan elektronik, memastikan layanan publik tetap tersedia, pemantauan kinerja organisasi, aturan jam kerja yang tidak mengganggu pelayanan, akses kanal pengaduan yang terbuka, informasi kepada masyarakat, dan memastikan output pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. Menteri PANRB juga menekankan pentingnya menjaga standar pelayanan dalam mode daring maupun luring.