Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam tawuran bersenjata tajam di Jalan Kemayoran Gempol pada Sabtu pagi. Penangkapan dilakukan setelah tim melintas di lokasi dan menemukan sekelompok pemuda yang sedang terlibat dalam bentrokan. Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa ketiga pelaku tersebut membawa celurit, tongkat golf, dan petasan yang sudah dibakar. Mereka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga pemuda yang diamankan masing-masing berinisial H (28), C (19), dan A (18), diduga terlibat dalam aksi tawuran yang direncanakan. Mereka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kemayoran untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam insiden tawuran tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. Mereka akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah tawuran dan tindak kriminal lainnya, tanpa toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.