Polisi Bekasi Tangkap 4 Pelaku Pencabulan Anak

by -7 Views

Polres Metro Bekasi telah berhasil menangkap empat pelaku pencabulan terhadap seorang korban berusia 16 tahun di Kampung Citarik RT 001/RW 001 Kelurahan Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (5/4). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa menjelaskan bahwa keempat pelaku berinisial EWM, AAA, AF, dan GH terlibat dalam kasus tersebut. Awal mula kasus ini berawal ketika para pelaku berkumpul di salah satu kafe di kawasan Cikarang Festival (Cifest). Pelaku EWM kemudian menghubungi korban dengan alasan akan memberikan uang tunjangan hari raya (THR) dan mengajak korban.

Korban yang kemudian dijemput oleh EWM dan AF di daerah Cibeureum, Tambun Selatan dibawa ke kafe tersebut dan kemudian ke kontrakan EWM. Di kontrakan tersebut, korban dan para pelaku mengonsumsi minuman keras setelah diberikan obat Tramadol oleh EWM. Kondisi pengaruh minuman dan obat membuat EWM melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Setelah itu, pelaku lainnya juga melakukan tindakan serupa terhadap korban.

Ketika salah satu pelaku ingin melakukan tindakan serupa, istri dari salah satu pelaku datang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur. Keempat pelaku diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun. Hal ini merupakan tindakan serius yang akan diusut lebih lanjut oleh pihak berwajib guna memberikan keadilan bagi korban.

Source link