Syarat Dapat 100 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan

by -10 Views

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan tanggapan positif terhadap program rumah subsidi untuk wartawan yang digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). Menurutnya, wartawan adalah salah satu profesi yang layak mendapatkan manfaat dari program subsidi perumahan ini. Dia juga mengutarakan apresiasinya terhadap upaya pemerintah dalam memberikan akses perumahan yang terjangkau kepada wartawan yang belum sejahtera secara finansial.

Program pemilikan rumah untuk wartawan telah dilakukan beberapa tahun lalu, tetapi kali ini program yang digagas oleh Kementerian PKP dianggap lebih baik. Beberapa syarat dan kriteria program ini juga telah dilonggarkan, seperti batas maksimal penghasilan bagi penerima subsidi yang mencapai Rp13 juta untuk yang sudah berkeluarga dan Rp12 juta untuk yang masih lajang di wilayah Jabodetabek.

Meutya juga menyampaikan bahwa program ini diharapkan akan segera berjalan, dengan 100 unit pertama direncanakan akan diserahkan pada awal Mei 2025. Target keseluruhan program rumah subsidi untuk wartawan adalah sebanyak 1000 unit di seluruh Indonesia. Dia menegaskan bahwa penerima program harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan mengajak wartawan untuk mempelajari lebih lanjut tentang program ini.

Source link