Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF, yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) bertemu dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena menilai bahwa kasus ini tidak mengalami perkembangan yang signifikan. Menurut salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dianggap terlalu lama. Mereka mengadukan perihal profesionalitas tim penyidik kepada Kompolnas terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Meskipun kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan, namun setelah kurang lebih 10 bulan, belum ada kelanjutan mengenai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini membuat pihak kuasa hukum korban merasa keberatan. Di sisi lain, kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, juga menyoroti kurangnya kooperatif dari pihak penyidik saat diminta keterangan melalui pesan WhatsApp atau telepon.
Mereka berharap agar laporan yang disampaikan ke Kompolnas dapat ditindaklanjuti dengan serius demi penyelesaian kasus yang dianggap sudah terlalu lama. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor UP terhadap dua wanita masih dalam tahap sidik. Pihak kepolisian masih melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan “visum et psikiatrikum” di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur terkait dua laporan polisi atas dugaan pelecehan seksual. Dengan adanya audensi ke Kompolnas, diharapkan kasus ini dapat segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang sesuai.