Industri tekstil di Indonesia mengungkapkan kekhawatiran terhadap impor barang tekstil yang diduga sebagai barang dumping dan ilegal. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pertekstila Indonesia, Jemmy Kartiwa, adanya impor tersebut berpotensi merusak pasar domestik. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan penggunaan pelabelan dalam Bahasa Indonesia untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Simak informasi lebih lanjut dalam program Squawk Box CNBC Indonesia pada Rabu, 09/04/2025.
Pengusaha Tekstil Khawatir RI Terkena Dumping & Produk Ilegal
