Pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025, Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana revisi ketentuan perpajakan sebagai respons terhadap aksi korporasi seperti merger dan akuisisi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan tetap adil dan sesuai dengan perkembangan terbaru di dunia usaha. Detail lebih lanjut tentang rencana revisi tersebut dapat ditemukan dalam program Profit di CNBC Indonesia. Hal ini menandai komitmen pemerintah untuk mengakomodasi perubahan dalam bentuk-bentuk transaksi korporasi yang terus berkembang di Indonesia.
Sri Mulyani Siap Revisi Aturan Pajak Merger & Akuisisi
