Seorang pria berjaket ojek online (ojol) ditangkap karena mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Kepala Lapas, Wachid Wibowo, mengatakan bahwa petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut pada Minggu sekitar pukul 23.00 WIB setelah mencurigai gerak-gerik mencurigakan seorang pria berjaket ojek online di area parkir. Saat dimintai keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri namun akhirnya ditangkap oleh petugas jaga dan dibawa ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebih lanjut.
Wibowo menekankan bahwa upaya menggagalkan penyelundupan sabu tersebut menunjukkan komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam pemasyarakatan. Petugas Lapas Cipinang selalu waspada, terutama pada jam-jam rawan, dan terus memperkuat sistem deteksi dini serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Langkah yang diambil oleh Lapas Cipinang sesuai dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan yang melibatkan narapidana. Lapas Cipinang bertekad menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari narkoba. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Sumaryo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang mungkin diterima adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Penemuan ini membuktikan bahwa sistem pengamanan Lapas Cipinang berjalan dengan baik dan tanggap terhadap ancaman yang ada.