Kini, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3). Pemeriksaan ahli pidana ini bertujuan untuk mengumpulkan semua keterangan dan bukti yang terkait dengan kasus tersebut guna memastikan apakah kasus ini masuk dalam kategori pidana atau tidak.
Menurut Nicolas, proses pemeriksaan ahli pidana akan melibatkan berbagai aspek seperti alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk yang ada. Tujuannya adalah untuk menyimpulkan apakah kasus kematian Kenzha ini dapat dikategorikan sebagai kasus pidana atau tidak.
Nicolas menekankan bahwa untuk dapat membawa kasus ini ke tingkat penyidikan, minimal harus didukung oleh dua alat bukti yang kuat. Namun, jika tidak memenuhi syarat tersebut, kasus ini akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku.
Setelah pemeriksaan ahli pidana dilakukan, pihak kepolisian akan menggelar perkara eksternal untuk mengevaluasi apakah kasus tersebut layak untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Semua proses ini dilakukan secara transparan dan Polres Metro Jakarta Timur menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, tidak ada tendensi atau keberpihakan kepada pihak manapun.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan berbagai proses penyelidikan ilmiah seperti autopsi, digital forensik, dan uji DNA untuk mendalami kasus kematian Kenzha. Meskipun hasil autopsi belum keluar, proses penyelidikan terus berjalan dengan berbagai tahapan pemeriksaan yang berjenjang.