Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial S (39) di sebuah rumah sakit di Bekasi Barat pada Sabtu (29/3). Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyatakan bahwa AFET telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Kejadian bermula ketika AFET dan ibunya hendak menjenguk keluarganya di rumah sakit. Saat memasuki parkiran Instalasi Gawat Darurat (IGD), AFET yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing ditegur oleh korban S karena suara knalpotnya yang bising. Selain itu, S juga menegur AFET agar memarkirkan kendaraannya lebih maju karena mengganggu jalan Ambulans.
AFET tidak terima dengan teguran tersebut dan terjadi dorongan serta penarikan kerah baju yang berujung di IGD. AFET bahkan mempersiapkan diri untuk berkelahi dan menarik korban ke depan ruang medis, menyebabkan korban kehilangan kesadaran dan dirawat selama tujuh hari di IGD.
Polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini, termasuk pelapor, istri korban, seorang sekuriti, dan dua petugas kebersihan. Saat ini, korban sedang dalam tahap pemulihan setelah kejadian tersebut.