Sanksi Tegas Pertamina 2 SPBU Pengoplos BBM

by -5 Views

PT Pertamina (Persero) memberlakukan sanksi berupa pemberhentian operasional terhadap dua SPBU di Klaten, Jawa Tengah, dan Denpasar Barat, Bali, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM. Langkah ini diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran di SPBU tersebut. Untuk menindaklanjuti keluhan tersebut, Pertamina bekerja sama dengan aparat kepolisian dan instansi terkait seperti BPH Migas dan Hiswana Migas melakukan investigasi.

Menurut Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso, sanksi berat telah diberikan kepada SPBU di Klaten, termasuk pemutusan hubungan kerja terhadap oknum awak mobil tangki dan petugas SPBU karena telah mencampurkan BBM Pertalite dengan air. Operasional SPBU Klaten juga telah dihentikan sementara untuk proses investigasi lebih lanjut.

Sementara itu, SPBU yang berlokasi di Denpasar Barat juga dilakukan penghentian operasional sementara karena diduga melakukan pelanggaran berupa pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah-langkah ini diambil oleh Pertamina untuk memastikan bahwa pelayanan BBM kepada masyarakat dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.

Source link