Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokter berinisial AMS (41) dan istri, SSJH (35) setelah mereka menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan psikiatri terhadap pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dilakukan karena adanya kasus penganiayaan berulang yang melibatkan ART lain yang pernah bekerja di rumah mereka sebelumnya.
Nicolas menjelaskan bahwa penganiayaan sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak terkait di sekitar tempat kejadian. Pasangan suami-istri ini telah ditangkap pada 8 April 2025 setelah laporan polisi pada 21 Maret. Kasus ini viral di media sosial setelah diposting oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga atau penganiayaan.
Pelaku melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta. Korban, yang merupakan ART yang bekerja untuk keluarga itu sejak November 2024 hingga Maret 2025, merupakan tukang masak, petugas kebersihan rumah, dan pengasuh tiga anak pelaku. Pemeriksaan psikiatri terhadap pelaku akan dilakukan untuk menilai kondisi kejiwaan mereka dan memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.