Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba ganja dengan barang bukti seberat 10,5 kilogram di Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka A setelah penyelidikan yang dilakukan pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 12 paket ganja dengan berat total mencapai 10,486 gram, plastik hitam berisi ganja seberat 39,94 gram, dan kertas coklat berisi ganja seberat 13,04 gram. Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial H yang kini berstatus DPO. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya. Tindakan ini merupakan langkah penegakan hukum dalam penanggulangan peredaran narkoba yang semakin meningkat.
Polisi Tangkap Pengedar Ganja 10,5 Kg di Jaksel: Berita Aktual
