Pemerintah telah mengumumkan pencairan tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen sesuai dengan Peraturan Presiden No. 19/2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan kebijakan ini. Tunjangan kinerja diberikan untuk memberikan apresiasi terhadap kinerja dosen di lingkungan Kemendikti Saintek, bukan hanya sebagai tambahan penghasilan, namun juga sebagai instrumen strategis untuk mendorong kinerja birokrasi yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
Tunjangan kinerja ini diberikan kepada dosen dalam naungan Kemendikti Saintek berdasarkan kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan. Anggaran yang dialokasikan untuk tukin sebesar Rp 2,66 triliun dari anggaran belanja pegawai dalam APBN 2025. Seluruh dosen akan menerima tunjangan kinerja selama 14 bulan, termasuk THR dan gaji ke-13.
Terkait jenis Perguruan Tinggi Negeri (PTN), berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, besaran tukin dosen berbeda-beda sesuai dengan kategori masing-masing. Adapun besaran tukin untuk pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek per bulan juga telah ditetapkan dengan rinci berdasarkan kelas jabatan. Tukin Mendiktisaintek sendiri adalah 150% dari tukin dengan kelas jabatan tertinggi di Kemendiktisaintek, sementara tukin Wamendiktisaintek adalah 90% dari tukin Mendiktisaintek. Itulah informasi terbaru terkait pencairan tunjangan kinerja untuk dosen oleh Pemerintah.