Pembangkit Tenaga Nuklir di RI: DEN Kebut Aturannya

by -15 Views

Pada Kamis (17/4), Dewan Energi Nasional (DEN) menggelar sidang pertama yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dalam sidang tersebut, salah satu tema utama yang dibahas adalah percepatan penyusunan regulasi untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan Cadangan Penyangga Energi (CPE). Menindaklanjuti pembahasan sebelumnya, Pembangunan PLTN telah menjadi bagian dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang sedang dalam proses finalisasi untuk dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Bahlil menyatakan bahwa penggunaan PLTN diharapkan bisa direalisasikan pada tahun 2030 atau 2032, sehingga persiapan regulasi terkait PLTN perlu segera disiapkan.

PLTN dianggap sebagai energi baru yang murah dan dapat memperkuat sistem kelistrikan nasional. Selain itu, penggunaan nuklir juga diharapkan dapat mengurangi pemanfaatan energi listrik berbahan bakar fosil. Namun, Bahlil menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan nuklir sebagai sumber listrik. Selain PLTN, sidang juga membahas Cadangan Penyangga Energi (CPE) dengan konsumsi minyak nasional yang tinggi dan produksi minyak Indonesia yang tidak seimbang. Presiden meminta pembangunan kilang minyak 1 juta barel per hari untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Untuk itu, Bahlil akan membentuk tim untuk melakukan kajian terkait pembangunan kilang minyak.

Dengan berbagai pembahasan yang dilakukan dalam sidang DEN, tersirat urgensi dalam persiapan regulasi terkait pembangunan PLTN dan CPE guna memastikan ketersediaan energi yang memadai serta peningkatan ketahanan energi nasional. Seluruh upaya ini juga harus diiringi dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat untuk memahami manfaat dan dampak dari penggunaan sumber energi baru dan cadangan energi negara.

Source link